profesi-profesi lain seperti profesi peneliti, guru, dosen, dokter dan
lain-lain. Profesi secara umum diartikan sebagai pekerjaan. Menurut
Sulistyo-Basuki (1991) ada beberapa ciri dari suatu profesi seperti
(1) adanya sebuah asosiasi atau organisasi keahlian, (2) terdapat pola
pendidikan yang jelas, (3) adanya kode etik profesi, (4) berorientasi
pada jasa, (5) adanya tingkat kemandirian. Satu ciri dari sebuah
profesi adalah adanya suatu organisasi profesi yang merupakan
perwujudan dari kerjasama dan tekad seluruh warga profesi yang
bersangkutan untuk bersatu dan berkembang bersama. Identifikasi
ciri-ciri profesi ini telah sejak lama dilakukan sejalan dengan adanya
tuntutan masyarakat untuk hanya menghargai lebih tinggi jenis-jenis
pekerjaan yang termasuk dalam kategori profesi daripada jenis
pekerjaan lainnya (Sungkana, 2002).
Menyadari bahwa perpustakaan merupakan salah satu profesi maka
pustakawan Indonesia merasa terpanggil untuk membentuk suatu
organisasi profesi yaitu dengan mendirikan Ikatan Perpustawan
Indonesia yang lahir pada tanggal 6 Juli tahun 1973. Sejak didirikan
37 tahun yang lalu, IPI telah berbuat banyak, yaitu antara lain
menyelenggarakan beragam kegiatan dan pertemuan sesuai dengan AD/ART
seperti kongres, rakerpus, seminar di tingkat pusat dan beragam
pertemuan lain di tingkat daerah serta ikut berpartisipasi dalam forum
regional (CONSAL) maupun forum internasional (IFLA). Silih berganti
kepengurusan telah menghasilkan produk-produk keprofesian seperti
jurnal, prosiding, newsletter, buku, pedoman dan lain sebagainya.
Pengurus Pusat IPI perlu memperhatikan bahwa tahun-tahun mendatang,
tantangan yang dihadapi akan makin banyak, makin kompleks, makin
berkaitan satu sama lain, akibat pergeseran dari era independence
menuju ke era interdependence. Karena itu keberadaan profesi kita yang
dalam perjalanan sejarahnya mengalami pasang naik dan pasang surut
perlu didiagnosa ulang untuk mengetahui kesiapan menghadapi tantangan
yang berubah dengan cepat. Banyak pertanyaan untuk dijawab secara
bersama (sharing of experiences) oleh para pustakawan yang tergabung
dalam organisasi IPI seperti:
1. Apa jenis kegiatan yang bisa diciptakan dalam koridor AD & ART
untuk meningkatkan citra IPI sebagai profesi di tengah masayarakat.
Dalam program reformasi birokrasi program semacam ini disebut dengan
program Quick Win.
2. Selama ini dan hampir selalu, kepengurusan IPI diduduki oleh
personal yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta yang sudah
sibuk karena jabatannya yang tinggi dengan alasan memudahkan
fasilitas, bantuan dan sebagainya. Masih relevankah hal ini untuk
tahun-tahun mendatang?
3. Dalam hal dana, organisasi IPI tidak memiliki dana yang memadai,
karena penggalangan dana baik melalui iuran maupun sponsor tidak
berjalan mulus. Apakah yang harus dilakukan?
4. Bagaimana wujud sumbangan IPI terhadap kemajuan pendidikan
kepustakawanan, mengingat semua jenis dan kegiatan pendidikan maupun
pelatihan telah dimonopoli oleh lembaga pemerintah?
5. Bagaimana pengaruh prinsip otonomi dan desentralisasi terhadap
profesi pustakawan baik di pusat maupun di daerah?
6. Sebagai organisasi profesi, alat kelengkapan/komponen apa yang
harus ditambahkan supaya IPI lebih powerful?
Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk menjawab tantangan jaman oleh
IPI dalam upaya memberikan manfaat bagi anggotanya antara lain adalah
sebagai berikut:
* Revitalisasi profesi kepustakawanan Indonesia
Ikatan Pustakakawan Indonesia harus melakukan revitalisasi dengan cara
mengambil peran untuk hal-hal yang bersifat strategis misalnya saja
ikut berperan aktif dalam penyusunan RPP Perpusakaan, pengembangan
standard perpustakaan, pengembangan standar kompetensi profesi
pustakawan, ikut serta dalam akreditasi perpustakaan dan lain-lain.
Selain itu IPI dapat mengembangkan pedoman-pedoman atau guide-lines
untuk pegangan pustakawan dalam menjalani profesinya.
* Pengembangan pendidikan Perpusdokinfo
Pendidikan perpustakaan yang mencetak pustakawan baik terampil maupun
ahli telah berkembang cukup banyak di Indonesia. Namun ini hanya
dilihat dari segi jumlah saja. Pertanyaannya bagaimana kualitas dari
pendidikan tersebut? Sangat bervariasi, dari yang sangat maju sampai
ke yang kurang maju. Ikatan Pustakawan Indonesia harus memfasilitasi
agar penyelenggara program studi perpustakaan peduli terhadap
peningkatan kurikulum. Menyamakan mutu setiap program studi memang
suatu hal yang tidak mungkin, namun memberikan guide line kurikulum
minimal untuk penyelenggaraan perpustakaan mungkin perlu. Memang,
urusan kurikulum adalah urusan Ditjen Pendidikan Tinggi, namun IPI
dapat memfasilitasi penyelenggara program studi untuk duduk bersama
dalam mengembangkan kurikulum inti program perpustakaan.
* Pembinaan kelembagaan perpustakaan di daerah
Posisi kelembagaan perpustakaan baik di tingkat pusat maupun di
tingkat daerah sangat bervariasi. Ada yang dihargai dengan posisi yang
cukup tinggi, misalnya setingkat Badan di provinsi, atau setingkat
Direktorat di Universitas. Namun yang kurang beruntung masih sangat
banyak. Disinilah Ikatan Pustakawan Indonesia diharapkan peranannya
dalam memberikan advokasi dan fasilitasi untuk peningkatan status
perpustakaan. Tugas ini memang tidak ringan dan sampai saat ini perlu
pemikiran yang serius dan strategi yang tepat untuk membantu
saudara-saudara kita yang belum beruntung tersebut.
* Pembinaan dan pengembangan pustakawan swasta
Salah satu problema yang sampai saat ini belum terpecahkan adalah
”memberikan” jabatan fungsional pustakawan pada pustakawan swasta.
Ikatan Pustakawan Indonesia tentu saja bersama-sama pemerintah pusat
dan Pemerintah Daerah harus terus bersama-sama memikirkan dan mencari
jalan keluar, bagaimana memberikan status jabatan fungsional kepada
pustakawan swasta tersebut. Dengan status tersebut mungkin pustakawan
di lembaga-lembaga swasta kondisinya menjadi lebih baik.
Selain itu ada beberapa hal yang menjadi perhatian IPI berkaitan
dengan masalah-masalah internal organisasi seperti:
* Kartu anggota belum seragam dan tidak memberikan kebanggaan bagi anggota.
* Organisasi belum semua terbentuk dan berjalan dengan baik.
* Banyak anggota yang masih belum merasakan manfaat dari menjadi
anggota IPI.
* Masalah jabatan fungsional, baik masalah besarnya tunjangan,
maupun banyaknya pustakawan fungsional yang keluar dari pekerjaan
pustakawan, disebabkan karena mutasi yang dilakukan oleh pihak Pemda.
* Perlunya akurasi database anggota IPI baik di pengurus cabang
maupun di pengurus daerah.
* Perlunya IPI proaktif melihat perkembangan peraturan dan
perundang-undangan yang akan dibuat pemerintah sehingga lembaga
perpustakaan maupun pustakawan tidak tertinggal peranan formalnya.
* Perlunya sertifikasi bagi pelatihan perpusdokinfo di daerah.
* Perlunya income generating activities bagi IPI untuk menghimpun
dana guna membiayai aktifitas IPI.
* Penerbitan majalah Ikatan Pustakawan Indonesia perlu diusahakan terus.
* Perlu suatu sistem yang tepat untuk penghimpunan iuran.
* Perlunya dana abadi yang dapat dijadikan sumber pembiayaan kegiatan IPI.
Dalam usianya yang sudah mendekati 40 tahun seharusnya IPI sudah mulai
matang dan sudah mulai mampu membangun citranya sendiri. Kenyataannya
saat ini IPI masih belum bisa keluar dari ketergantunganya kepada
instansi pemerintah seperti PNRI di tingkat pusat dan Badan
Perpustakaan di tingkat provinsi. Ini sangat disayangkan, karena
seharusnya IPI menjadi ”sparring patner” pemerintah dalam pengembangan
perpustakaan. Namun dengan ketidak madiriannya ini IPI justru tidak
mampu memberikan pressure kepada pemerintah dalam pengembangan
perpustakaan.
Sumber:
Oleh: Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc.; Pustakawan Utama pada Perpustakaan IPB
referensi_maya"